Mendiknas (Menteri Pendidikan Nasional) menetapkan peraturan baru untuk menegaskan bahwa tidak ada pengacakan lokasi ujian untuk siswa peserta UN.
Mendiknas M Nuh menerbitkan Permendiknas Nomor 84 Tahun 2009 tentang tidak ada pengacakan lokasi ujian bagi siswa, untuk menggantikan Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009 tentang UN SMP dan SMA. Mudah-mudahan, dengan keputusan tersebut, masyarakat dan siswa yang akan mengikuti ujian tidak lagi resah.
Sebelumnya,
beberapa sekolah di Kota Yogyakarta khawatir terjadi pengacakan lokasi ujian karena akan mempengaruhi psikologis siswa saat mengerjakan ujian seperti yang dinyatakan Kepala Sekolah SMA Bopkri I Priyanto.
Djemari menegaskan bahwa pengacakan hanya dilakukan pada pengawas ujian, dan perguruan tinggi (PT) menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk menetapkan penempatan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah atau madrasah penyelenggara UN. Penetapan pengawas di setiap satuan pendidikan tersebut dilakukan bersama-sama antara perguruan tinggi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Syarat yang ditetapkan bagi pengawas ruang UN adalah guru yang mata pelajarannya sedang tidak diujikan, sedangkan guru dengan mata pelajaran yang sedang diujikan tidak boleh berada di lokasi sekolah penyelenggara UN.
Setiap satu satuan pendidikan penyelenggara UN diawasi oleh dua pengawas dari perguruan tinggi dan memiliki wewenang untuk masuk ke ruang ujian apabila disinyalir terjadi penyimpangan pelaksanaan UN.
Pengawas ruang UN diharapkan belajar dari kesalahan yang terjadi pada tahun sebelumnya sehingga tidak melakukan kesalahan yang akan merugikan peserta ujian, seperti lembar jawaban yang terbawa siswa atau tercecer.
Djemari menegaskan, keputusan Mahkamah Agung (MA) tidak menyebutkan bahwa pemerintah dilarang menyelenggarakan UN, tetapi MA memerintahkan pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan, antara lain dengan sarana dan prasarana serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pendidik.
“Berita-berita di media massa yang menyebutkan UN dilarang adalah kurang tepat, tetapi MA meminta ada peningkatan kualitas pendidikan,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, diharapkan sekolah dengan kualitas sarana dan prasarana lebih baik seperti di DKI Jakarta juga dapat menetapkan standar kelulusan UN yang lebih tinggi dibanding sekolah di luar Jawa. “Misalnya menetapkan standar kelulusan 6,00 bukan hanya 5,5 seperti standar nasional, dan sudah ada beberapa sekolah yang menyanggupinya,” katanya.
Pemerintah daerah atau satuan pendidikan, lanjut dia, dapat menetapkan batas kelulusan di atas standar kelulusan yang telah ditetapkan, yaitu rata-rata minimal 5,5 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lain.
UN utama untuk tingkat SMA dan yang sederajat akan dilakukan pada 22-26 Maret 2010, untuk SMK 22-25 Maret 2010, sedangkan UN utama untuk SMP dan yang sederajat dilakukan pada 29 Maret-1 April 2010, dan UASBN utama untuk SD dan yang sederajat dilakukan pada 4-6 Mei 2010.
sumber: beritakebumen
alhamdulillah,,leganya ais...!!
thx informasinya
BalasHapusSip inponya dan untungnya gw sdh gak sekolah dik ais xixixi...:D
BalasHapuswah gitu yah jadi enak nich ais met ngadepin uan yoo kalo udah waktunya diadepin aja wes gak usah d kerjakan soalnya adepin aja. adep2an sama kertas heheheheh just Jeruk ais met UAN....
BalasHapuskl UAN ditiadakan jadi bingung juga ttg apa yg bisa jadi parameter kualitas pendidikan tsb, oke deh moga sukses ya Ais ^_^
BalasHapus