Anggota DPRD Kebumen Segera Diperiksa

Sebanyak 14 anggota DPRD Kebumen periode 2004-2009 akan segera diperiksa penyidik pidana khusus Kejati Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi APBD 2004 sebesar Rp2,12 miliar.

Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Uung Abdul Syakur didampingi Kasi penyidikan pidsus, Gatot Guno Sembodo di Semarang, Jumat, mengatakan akan meminta izin dari Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo untuk memeriksa 14 anggota DPRD yang sekarang masih aktif duduk di legislatif. "Surat permintaan izin untuk memeriksa 14 orang tersebut saat ini sedang kami konsep," katanya.



Menurut Aspidsus dan Kasi Penyidikan, 14 orang tersebut dulunya merupakan anggota DPRD 1999-2004, yang kemudian duduk lagi sebagai anggota Dewan Kabupaten Kebumen 2004-2009.

Hingga kini sudah ada beberapa anggota DPRD Kebumen 1999-2004 yang dulu menerima uang dari pos-pos Sekretaris Dewan (Sekwan) dan APBD 2004 yang mengembalikan uang tersebut.

"Setelah status tersebut masuk ke dalam tahap penyidikan sudah ada pengembalian sekitar Rp1 miliar lebih, dan hingga Maret 2009 uang yang belum kembali ke kas daerah sekitar Rp710 juta," katanya.

Sementara itu, kordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Jabir Alfaruqi mengomentari tentang adanya pengembalian uang dari mantan anggota DPRD Kebumen yang mengacu Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999 tersebut tidak akan menghentikan proses hukum. "Proses hukum akan tetap berjalan, meskipun sudah ada pengembalian uang, hal itu hanya akan menjadi pertimbangan keringanan hukuman," ujarnya.

Ia mengatakan, kalau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) langsung menerbitkan laporan hasil pemeriksaan tahun 2005 lalu, para mantan anggota dewan tersebut dapat langsung mengembalikan uang. "Sehingga proses hukum tidak dapat dilakukan, sebab kerugian negara sudah tidak ada," ujarnya.

Korupsi, katanya, terdiri dari dua unsur, yaitu unsur pelanggaran hukum dan kerugian negara. Seandainya salah satu tidak terpenuhi, maka pidana korupsi tidak dapat diterapkan, ujar Jabir.

"Namun, untuk kasus ini sudah terlambat, sebab saat pihak kejaksaan melakukan pengusutan, unsur kerugian negara masih ditemukan dan pelanggaran hukumnya jelas," tegasnya. tulus supangkat





.:: DAH SELESE BACANYA ::.

MAKSAIH DAH DIBACA.. KAPAN-KAPAN MAEN LAGI YACH..!!

Blog, Updated at: 03.20

1 komentar:

bicaralah yang baik,atau lebih baik diam.

Propellerads
Menu :