JKN Mulai 1 Januari 2014

Ada info dari Kemenkes RI nich. Terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Yuk disimak informasinya:

Terhitung 1 Januari 2014, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai dilaksanakan di Indonesia.
JKN untuk seluruh masyarakat Indonesia, Tahap pertama dipastikan menjadi peserta JKN adalah yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI), anggota TNI/Polri dan pensiunannya, pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya, peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek.

Bagi yang belum terdaftar bisa mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (sebelumnya bernama kantor PT Askes) terdekat mulai 1 Januari 2014.

Setiap penduduk wajib menjadi peserta JKN, yang perlu disiapkan adalah fotocopy KTP dan Kartu Keluarga , serta 2 lembar pas foto berwarna ukuran 3x4.

Setelah membayar iuran yang sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diinginkan yakni iuran per bulan masing-masing Rp 25.500,- agar bisa mendapatkan layanan kelas 3, Rp 42.500,- untuk layanan kelas 2, dan Rp 59.500,- untuk kelas 1, bila ingin dirawat di VVIP atau VIP juga bisa, tinggal bayar biaya cosharing sisanya pada saat perawatan sakit.

Dengan membayar iuran JKN berarti menjalankan prinsip kegotongroyongan. Peserta yang mampu membantu yang tidak mampu, peserta yang berisiko rendah membantu peserta yang berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit.

Yuk di daftarkan anggota keluarga Anda sebelum sakit, jangan lupa juga karyawan Anda.

--------------------------------------------------------------------------------------
Info lebih lanjut silakan hub :
- Halo Askes (BPJS) 500400
- Halo Kemkes 500567
- Email : kontak@depkes.go.id
- Web : jkn.depkes.go.id


.:: MAKSAIH DAH DIBACA.. KAPAN-KAPAN MAEN LAGI YACH..!! ::.
Blog, Updated at: 05.39

0 komentar:

Posting Komentar

bicaralah yang baik,atau lebih baik diam.

Propellerads
Menu :